Partikulat (PM)
Partikel
adalah pencemar udara yang dapat berada bersama-sama dengan bahan atau
bentuk pencemar lainnya. Partikel dapat diartikan secara murni atau
sempit sebagai bahan pencemar udara yang berbentuk padatan. Namun dalam
pengertian
yang lebih luas, dalam kaitannya dengan masalah pencemaran lingkungan,
pencemar partikel dapat meliputi berbagai macam bentuk, mulai dari
bentuk yang sederhana sampai dengan bentuk yang rumit atau kompleks
yang kesemuanya merupakan bentuk pencemaran udara.
Sumber
pencemaran partikel dapat berasal dari peristiwa alami dan dapat juga
berasal dari aktivitas manusia. Pencemaran partikel yang berasal dari
alam, adalah sebagai berikut :
a. Debu tanah/pasir halus yang terbang terbawa oleh angin kencang.
b. Abu dan bahan-bahan vulkanik yang terlempar ke duara akibat letusan gunung berapi.
c. Semburan uap air panas di sekitar daerah sumber panas bumi di daerah pegunungan.
Sumber
pencemaran partikel akibat aktivitas manusia sebagian besar berasal
dari pembakaran batubara, proses industri, kebakaran hutan dan gas
buangan alat transportasi.
Debu
adalah zat padat yang dihasilkan oleh manusia atau alam dan merupakan
hasil dari proses pemecahan suatu bahan. Debu adalah zat padat yang
berukuran 0,1 – 25 mikron. Debu termasuk kedalam golongan partikulat.
Yang dimaksud dengan partikulat adalah zat padat/cair yang halus, dan
tersuspensi diudara, misalnya embun, debu, asap, fumes dan fog.
Partikel menyebar di atmosfer akibat dari berbagai proses alami, seperti letusan vulkano, hembusan debu
serta tanah oleh angin. Aktifitas manusia juga berperan dalam
penyebaran partikel, misal dalam bentuk partikel debu dan asbes dari
bahan bangunan, abu terbang dari proses peleburan baja dan asap dari
proses pembakarana tidak sempuran, terutama dari batu arang. Sumber partikel yang utama adalah pembakaran bahan bakar dari sumbernya. Diikuti oleh proses– proses industri.
Partikel di atmosfer dalam bentuk suspensi, yang terdiri atas partikel– partikel padat cair. Ukuran partikel dari 100 mikron hingga kurang dari 0,01 mikron. Terdapat hubungan antara ukuran partikel polutan dengan sumbernya. Partikel
sebagai pencemar udara mempunyai waktu hidup yaitu pada saat partikel
masih melayang-layang sebagai pencemar di duara sebelum jatuh ke bumi.
Waktu hidup partikel berkisar antara beberapa detik sampai beberapa
bulan. Sedangkan kecepatan pengendapannya tergantung pada ukuran
partikel, massa jenis partikel serta arah dan kecepatan angin yang
bertiup.
Partikel debu dapat dibagi atas 3 jenis, yaitu debu organik, debu mineral, dan debu metal. Sumber debu bermacam-macam,
tergantung jenis debunya. Partikel debu dipengaruhi oleh daya tarik
bumi sehingga cenderung untuk mengendap di permukaan bumi. Partikel
debu juga dapat membentuk “flok” sehingga ukurannya menjadi lebih besar
permukaannya cenderung untuk basah. Sifat-sifat ini membuat ukurannya
menjadi lebih besar sehingga memudahkan proses pengendapannya di
permukaan bumi dengan bantuan gaya tarik bumi. Partikel debu dengan
diameter 1 milimikron mempunyai kemampuan untuk menghamburkan sinar matahari.
Polusi udara oleh partikel berhubungan erat dengan SO2. Partikel SO2
berasal dari sumber yang sama yaitu pembakaran bahan bakar fosil yang
satu sama lain saling bereaksi secara sinergis dalam memberikan dampak
terhadap kesehatan manusia. Benda partikel ini
sering disebut sebagai asap atau jelaga, benda-benda partikulat ini
sering merupakan pencemar udara yang paling kentara dan biasanya juga
paling berbahaya.
Sebagian
benda partikulat keluar dari cerobong pabrik sebagai asap hitam tebal,
tapi yang paling berbahaya adalah partikel-partikel halus
butiran-butiran yang sangat kecil sehingga dapat menembus bagian
terdalam paru-paru. Sebagian besar partikel
halus ini terbentuk dengan polutan lain terutama sulfur dioksida dan
oksida nitrogen dan secara kimiawi berubah dan membentuk zat-zat nitrat
dan sulfat.
Partikulat digunakan untuk memberikan gambaran partikel cair atau padat yang tersebar di udara dengan ukuran 0,001 µm sampai 500 µm. Partikulat mengandung zat-zat organik maupun zat-zat non organik yang terbentuk dari berbagai
macam materi dan bahan kimia. Ukuran partikel dapat menggambarkan
seberapa jauh partikel dapat terbawa angin, efek yang ditimbulkannya,
sumber pencemarannya dan lamanya masa tinggal partikel di udara.
Berdasarkan
lamanya partikel tersuspensi di udara dan rentang ukurannya, partikel
dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu dust fall (setteable particulate)
dan suspended particulate matter (SPM). Dust fall adalah partikel
berbentuk lebih besar dari 10 µm. SPM adalah partikel yang ukurannya
lebih kecil dari 10µm dan keberadaannya terutama berasal dari proses industri dan pembakaran. Partikel yang masuk ke dalam paru-paru dapat membahayakan manusia karena:
a. Sifat-sifat kimia dan fisik dari partikel tersebut mungkin beracun
b. Partikel yang masuk tersebut bersifat inert
c. Partikel
tersebut membawa molekul-molekul gas berbahaya dengan cara mengabsorbsi
maupun mengadsorpsi yang menyebabkan molekul-molekul gas tersebut dapat
mencapai dan tertinggal dalam paru-paru yang sensitif.
Benda
partikulat, asap dan jelaga disebut benda partikel tetapi bentuk yang
paling berbahaya dari benda padat ini adalah partikel-partikel sangat
kecil dan halus yang dapat menembus ke dalam paru-paru yang hanya
dilindungi oleh dinding tipis setebal molekul. Sering disebut PM10
karena benda partikel tersebut lebih kecil dari 10 mikron, kebanyakan
partikel halus itu berasal dari senyawa sulfus dan nitrogen yang dalam
selang waktu beberapa jam atau beberapa hari berubah dari gas menjadi
padat.
Besarnya
ukuran partikel debu yang dapat masuk ke dalam saluran pernafasan
manusia adalah yang berukuran 0,1 µm sampai 10µm dan berada di udara
sebagai suspended particulate matter. Partikel debu dengan ukuran lebih
> 10 µm akan lebih cepat mengendap ke permukaan sehingga kesempatan
terjadinya pemajanan pada manusia menjadi lebih kecil dan kalaupun
terjadi akan tertahan oleh saluran pernafasan bagian atas. Debu yang
dapat dihirup disebut debu inhalable dengan diameter ≤ 10 µm dan
berbahaya bagi saluran pernafasan karena mempunyai kemampuan merusak
paru-paru. Sebagian debu yang masuk ke saluran pernafasan berukuran 5
µm akan sampai ke alveoli.
Sumber:
Wardhana, Dampak Pencemaran Lingkungan, 2001
Fardiaz, Polusi Air dan Udara, 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar